min1prabumulih.sch.id Layanan Legalisir Ijazah MIN

Legalisir Ijazah MIN

Syarat Legalisir Ijazah MIN :

  • Ijazah ASLI
  • Copy ijazah (maksimal : 10 lembar)

Waktu = 15 menit (jika pejabat penandatangan ada ditempat)

Biaya = Rp.0.- (biaya copy dibebankan pada pemohon)

Caranya :

  • Pemohon datang lansung ke PTSP MIN 1 Prabumulih dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  • Mengisi formulir permohonan

Output :

Copy ijazah yang sudah di legalisir

6 Likes