Syarat :
- Surat Pengantar / Permohonan PPL / PKL / Magang dari Instansi / Lembaga
Waktu = 10 menit (jika pejabat penandatangan ada ditempat)
Biaya = Rp. 0.-
Caranya :
- Pemohon datang langsung ke PTSP MIN 1 Prabumulih membawa berkas yang dipersyaratkan
- Mengiri formulir permohonan