Syarat Legalisir Ijazah MIN :
- Ijazah ASLI
- Copy ijazah (maksimal : 10 lembar)
Waktu = 15 menit (jika pejabat penandatangan ada ditempat)
Biaya = Rp.0.- (biaya copy dibebankan pada pemohon)
Caranya :
- Pemohon datang lansung ke PTSP MIN 1 Prabumulih dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
- Mengisi formulir permohonan
Output :
Copy ijazah yang sudah di legalisir